Polisi Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu di Kupang, Modusnya Tipu BRIlink

Modus yang digunakan HM dan YN cukup licik. Mereka menyelipkan dua lembar uang asli di bagian atas tumpukan uang palsu agar pemilik BRIlink tidak curiga. Dari pengakuan keduanya, uang palsu senilai Rp 16 juta telah berhasil diedarkan, yang dicetak secara mandiri di sebuah kamar kos di Kota Kupang.
Polisi kini masih mendalami apakah jaringan pengedaran uang palsu ini meluas ke daerah lain di NTT. "Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini. Warga Kupang juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa uang sebelum bertransaksi," tegas Kombes Aldinan.
HM dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu