get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu di Kupang, Modusnya Tipu BRIlink

Pakai Jasa PSK Lalu Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan Asal Kupang ini Dibekuk Polres Lembata

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:56 WIB
header img
AS dibekuk aparat Polres Lembata sesaat setelah diadukan PSK yang dibayar jasanya pakai uang palsu - Foto : istimewa

LEMBATA, iNewsSumba.id — Seorang nelayan asal Kupang berinisial AS 33 tahun, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata setelah dilaporkan menggunakan uang palsu untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) di Kota Lewoleba.

Merujuk informasi yang diperoleh dari Tribratan News Lembata, diketahui AS, warga Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ditangkap usai seorang PSK curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan oleh pelaku. Merasa ada kejanggalan, korban membandingkan uang tersebut dengan miliknya dan mendapati perbedaan mencolok yang mengarah pada ciri-ciri uang palsu.

Korban yang berdomisili di Kabupaten Lembata itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, AS berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti laporan dan memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu lainnya.

“Kami juga telah menginstruksikan untuk melakukan tracing serta sosialisasi kepada masyarakat. Jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima saat transaksi, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres saat dihubungi secara terpisah.

Saat ini, baik terlapor maupun saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lembata.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut