Pakai Jasa PSK Lalu Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan Asal Kupang ini Dibekuk Polres Lembata

LEMBATA, iNewsSumba.id — Seorang nelayan asal Kupang berinisial AS 33 tahun, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata setelah dilaporkan menggunakan uang palsu untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) di Kota Lewoleba.
Merujuk informasi yang diperoleh dari Tribratan News Lembata, diketahui AS, warga Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ditangkap usai seorang PSK curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan oleh pelaku. Merasa ada kejanggalan, korban membandingkan uang tersebut dengan miliknya dan mendapati perbedaan mencolok yang mengarah pada ciri-ciri uang palsu.
Korban yang berdomisili di Kabupaten Lembata itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, AS berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti laporan dan memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu lainnya.
“Kami juga telah menginstruksikan untuk melakukan tracing serta sosialisasi kepada masyarakat. Jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima saat transaksi, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres saat dihubungi secara terpisah.
Saat ini, baik terlapor maupun saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lembata.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu