Berdalih Tilang, Anggota Satlantas Polresta Diduga Lecehkan Pelajar SMA di Kota Kupang

KUPANG, iNewsSumba.id- Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
MR diamankan dan diperiksa Propam karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang pada Sabtu (3/5/2025).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, Selasa (6/5/2025) membenarkan pemeriksaan MR dan saat ini ditangani oleh Propam Polda NTT.
"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kepada GPN yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terjadi di salah satu ruangan Kantor Satlantas Kupang Kota, seusai MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas," jelas Kombes Henry.
MR mengajak korban GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu