Berdalih Tilang, Anggota Satlantas Polresta Diduga Lecehkan Pelajar SMA di Kota Kupang

KUPANG, iNewsSumba.id- Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
MR diamankan dan diperiksa Propam karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang pada Sabtu (3/5/2025).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, Selasa (6/5/2025) membenarkan pemeriksaan MR dan saat ini ditangani oleh Propam Polda NTT.
"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kepada GPN yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terjadi di salah satu ruangan Kantor Satlantas Kupang Kota, seusai MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas," jelas Kombes Henry.
MR mengajak korban GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.
GPN lalu mengikuti perintah MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.
Namun, bukannya memproses tilang, MR malah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN. Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan korban juga dipaksa untuk berciuman oleh pelaku bahkan diminta memainkan alat vital pelaku.
Tak terima dengan perlakukan MR, maka GPN menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu yang memalukan institusi tersebut.
"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu