Dendam Residivis Berujung Maut: Warga Paberiwai Tewas Dibacok dan Dibuang ke Jurang

TSK sempat diamankan di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian. Namun pada dini hari 2 April, pelaku kabur dari tahanan Polsek Paberiwai meski dalam kondisi tangan terborgol.
Tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polsek Paberiwai akhirnya menangkap SJN kembali pada 24 April di sebuah rumah kebun di Desa Katikuluku. Saat penggerebekan, pelaku sempat melawan menggunakan busur panah hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban turut diamankan polisi.
SJN kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu