Dendam Residivis Berujung Maut: Warga Paberiwai Tewas Dibacok dan Dibuang ke Jurang

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Peristiwa tragis mengguncang masyarakat Desa Kananggar, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, saat seorang warga bernama Marten Tata Ewang (MTE) ditemukan tewas mengenaskan di jurang dengan luka bacok di tubuhnya. Insiden berdarah ini terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita silam dan kini terungkap sebagai kasus pembunuhan bermotif dendam pribadi.
Dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Multimedia Mapolres, Senin (5/5/2025) siang lalu, Kapolres Sumba Timur AKBP Gee Harimbawa menjelaskan, Tersangka (TSK) SJN, seorang residivis kasus pembunuhan tahun 2009, kembali melakukan aksi brutalnya setelah merasa tersinggung akibat dimaki korban di pasar dan depan warung makan. Tak terima dihina, pelaku mengejar MTE dan menghabisinya dengan sebilah parang di tengah jalan Kananggar–Nggongi.
Setelah korban tak bernyawa, SJN mendorong jasad MTE beserta motor dan barang bawaannya ke jurang agar tidak ditemukan warga. Aksi pelaku sempat tak terungkap hingga saksi mata bernama Anwar curiga dengan pengakuan pelaku yang mengaku mengalami kecelakaan.
“Pelaku sempat datang ke rumah saksi untuk membersihkan diri dari darah. Namun karena merasa ada yang janggal, saksi bersama warga kembali ke lokasi dan menemukan korban,” ujar Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Paberiwai Iptu Made Sumerta .
TSK sempat diamankan di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian. Namun pada dini hari 2 April, pelaku kabur dari tahanan Polsek Paberiwai meski dalam kondisi tangan terborgol.
Tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polsek Paberiwai akhirnya menangkap SJN kembali pada 24 April di sebuah rumah kebun di Desa Katikuluku. Saat penggerebekan, pelaku sempat melawan menggunakan busur panah hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban turut diamankan polisi.
SJN kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu