get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Kupang Kota Siap Gempur Premanisme dan Miras Lewat Operasi Pekat Turangga 2025

Akhir Kisah Preman El Tari: Viral Usai Palak Pedagang, Gomez Diciduk Saat CFD

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:30 WIB
header img
Gomez sang preman El tari lunglai usai ditangkap aparat Polresta Kupang Kota - Foto : istimewa

Akibat perbuatannya, Gomez dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Kini, langkah Gomez terhenti. Dari preman jalanan yang bikin geger media sosial, ia harus menghadapi proses hukum sebagai pertanggungjawaban atas aksi-aksinya yang menebar ketakutan di kalangan pedagang kecil.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut