get app
inews
Aa Text
Read Next : Menembus Selatan Sumba Timur, Kapolres Gede Harimbawa Jalin Kedekatan dengan Warga

Metode SCI Ungkap Pemalsuan Dokumen Ternak, Aparat Desa Persiapan Hawurut jadi TSK

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:13 WIB
header img
Kapolres Sumba Timur didampimgi Kasat Reskrim dan Kasat Intel dalam sebuah kesempatan berdialog dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya - Foto : iNewsSumba.id

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan RKP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam pidana hingga enam tahun penjara.

“Pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik, adalah pelanggaran berat,” tegas Kapolres.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut