Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Metode SCI Ungkap Pemalsuan Dokumen Ternak, Aparat Desa Persiapan Hawurut jadi TSK

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:13 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Metode SCI Ungkap Pemalsuan Dokumen Ternak, Aparat Desa Persiapan Hawurut jadi TSK
Kapolres Sumba Timur didampimgi Kasat Reskrim dan Kasat Intel dalam sebuah kesempatan berdialog dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya - Foto : iNewsSumba.id

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan RKP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam pidana hingga enam tahun penjara.

“Pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik, adalah pelanggaran berat,” tegas Kapolres.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut