get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Kecam Aksi Teror terhadap Wartawan Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas

IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Jak TV: Penting Bedakan Karya Jurnalistik dan Tindak Pidana

Selasa, 22 April 2025 | 20:03 WIB
header img
Ilustrasi pekerja Pers : istimewa

IJTI juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan secara etis dan profesional, bukan secara represif. Mereka mendesak adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kejagung serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers.

"Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi etika dan independensi dalam menjalankan profesi, sambil mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mencederai kebebasan pers," tegas IJTI.

Kasus ini mencuat setelah Tian Bahtiar diduga menerima uang Rp478 juta dan dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Kejagung. Namun, narasi yang berkembang memunculkan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi menekan ruang kebebasan media.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut