IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Jak TV: Penting Bedakan Karya Jurnalistik dan Tindak Pidana

JAKARTA, iNewsSumba,id – Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai respons serius dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi ini menegaskan pentingnya membedakan antara karya jurnalistik dan tindakan pidana, terutama dalam konteks pemberitaan yang bersifat kritis terhadap proses hukum.
IJTI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, mereka mengingatkan bahwa jurnalisme yang mengkritisi atau menyuarakan ketidakberesan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menyampaikan informasi kritis adalah tugas utama jurnalis. Jika karya jurnalistik dianggap menghambat penyidikan, ini bisa menjadi preseden berbahaya," tulis IJTI dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2025).
Menurut IJTI, apabila dasar hukum penetapan tersangka terhadap Tian adalah produk jurnalistik, maka seharusnya hal itu dikaji lebih dulu oleh Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana. Langkah Kejagung yang dinilai tidak melibatkan Dewan Pers dalam penilaian konten berita, menurut IJTI, membuka ruang penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik media.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu