Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan 2025-2026 Diusut
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Jak TV: Penting Bedakan Karya Jurnalistik dan Tindak Pidana

Selasa, 22 April 2025 | 20:03 WIB
  • author Riana Rizkia, Dion Umbu
IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Jak TV: Penting Bedakan Karya Jurnalistik dan Tindak Pidana
Ilustrasi pekerja Pers : istimewa

JAKARTA, iNewsSumba,id  – Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai respons serius dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi ini menegaskan pentingnya membedakan antara karya jurnalistik dan tindakan pidana, terutama dalam konteks pemberitaan yang bersifat kritis terhadap proses hukum.

IJTI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, mereka mengingatkan bahwa jurnalisme yang mengkritisi atau menyuarakan ketidakberesan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menyampaikan informasi kritis adalah tugas utama jurnalis. Jika karya jurnalistik dianggap menghambat penyidikan, ini bisa menjadi preseden berbahaya," tulis IJTI dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2025).

Menurut IJTI, apabila dasar hukum penetapan tersangka terhadap Tian adalah produk jurnalistik, maka seharusnya hal itu dikaji lebih dulu oleh Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana. Langkah Kejagung yang dinilai tidak melibatkan Dewan Pers dalam penilaian konten berita, menurut IJTI, membuka ruang penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik media.

IJTI juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan secara etis dan profesional, bukan secara represif. Mereka mendesak adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kejagung serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers.

"Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi etika dan independensi dalam menjalankan profesi, sambil mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mencederai kebebasan pers," tegas IJTI.

Kasus ini mencuat setelah Tian Bahtiar diduga menerima uang Rp478 juta dan dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Kejagung. Namun, narasi yang berkembang memunculkan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi menekan ruang kebebasan media.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut