Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Pemkab TTU dan Gakkumhut Soroti Eksploitasi Emas di Kawasan Hutan
NTT, iNewsSumba.id - Penertiban tambang emas ilegal di Timor Tengah Utara (TTU) dan penanganan perkara penambangan emas di Taman Nasional Matalawa, Sumba Timur, sama-sama menempatkan kawasan hutan dan legalitas pertambangan sebagai perhatian utama.
Di TTU, Pemkab bersama aparat penegak hukum dan dinas teknis membentuk tim untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Miomafo.
Tiga kecamatan menjadi sasaran penyisiran, yakni Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Musi. Penertiban melibatkan Polres TTU, Kejari TTU, Kodim 1618/TTU, Satpol PP, Pemkab TTU dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi NTT.
Wakil Bupati TTU Kamilus Elu menyebut persoalan tersebut telah berkaitan dengan regulasi pertambangan dan dampak terhadap lingkungan.
"Poin-poin penting yang disepakati untuk menutup dan menertibkan tambang emas ilegal tersebut karena masyarakat di wilayah Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi telah melakukan pelanggaran regulasi dan UU Minerba. Selain itu, masyarakat penambang emas juga telah merusak lingkungan dan kawasan hutan," pungkasnya.
Pemerintah daerah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai proses perizinan sesuai ketentuan terpenuhi.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu