Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Pemkab TTU dan Gakkumhut Soroti Eksploitasi Emas di Kawasan Hutan
Di Sumba Timur, persoalan penambangan emas ilegal telah masuk dalam proses penegakan hukum. Sedikitnya empat tersangka telah diproses, terdiri dari tiga tersangka yang ditangani Polres Sumba Timur dan satu tersangka yang ditangani penyidik Gakkum Kehutanan/PPNS.
Tersangka UT menjadi salah satu perkara terbaru yang telah dilimpahkan ke Kejari Sumba Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 9 September 2026 setelah penyidik melakukan upaya paksa.
Penyidik Gakkum Kehutanan juga menanggapi langkah hukum UT melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Frinoldy menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan perkara berbeda dengan dugaan aktivitas pengambilan material di kawasan TN Matalawa.
"Memang benar, tapi sebenarnya PTUN itu perkara tersendiri. Karena memang locus penggalian itu di luar sertifikat setelah kita uji lapangan bersama BPN atau berada dalam Kawasan. Iru yang jadi acuan kami. Kalau masalah yang diadukan ke PTUN terkait sertifikat dalam Kawasan itu perkara tersendiri," tanggap Frinoldy.
Menurut Frinoldy, penyidik memastikan UT tertangkap tangan mengoordinir aktivitas ilegal berupa pengambilan material di kawasan TN Matalawa untuk kepentingan pendulangan emas.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu