Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Pemkab TTU dan Gakkumhut Soroti Eksploitasi Emas di Kawasan Hutan
NTT, iNewsSumba.id - Penertiban tambang emas ilegal di Timor Tengah Utara (TTU) dan penanganan perkara penambangan emas di Taman Nasional Matalawa, Sumba Timur, sama-sama menempatkan kawasan hutan dan legalitas pertambangan sebagai perhatian utama.
Di TTU, Pemkab bersama aparat penegak hukum dan dinas teknis membentuk tim untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Miomafo.
Tiga kecamatan menjadi sasaran penyisiran, yakni Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Musi. Penertiban melibatkan Polres TTU, Kejari TTU, Kodim 1618/TTU, Satpol PP, Pemkab TTU dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi NTT.
Wakil Bupati TTU Kamilus Elu menyebut persoalan tersebut telah berkaitan dengan regulasi pertambangan dan dampak terhadap lingkungan.
"Poin-poin penting yang disepakati untuk menutup dan menertibkan tambang emas ilegal tersebut karena masyarakat di wilayah Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi telah melakukan pelanggaran regulasi dan UU Minerba. Selain itu, masyarakat penambang emas juga telah merusak lingkungan dan kawasan hutan," pungkasnya.
Pemerintah daerah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai proses perizinan sesuai ketentuan terpenuhi.
Di Sumba Timur, persoalan penambangan emas ilegal telah masuk dalam proses penegakan hukum. Sedikitnya empat tersangka telah diproses, terdiri dari tiga tersangka yang ditangani Polres Sumba Timur dan satu tersangka yang ditangani penyidik Gakkum Kehutanan/PPNS.
Tersangka UT menjadi salah satu perkara terbaru yang telah dilimpahkan ke Kejari Sumba Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 9 September 2026 setelah penyidik melakukan upaya paksa.
Penyidik Gakkum Kehutanan juga menanggapi langkah hukum UT melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Frinoldy menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan perkara berbeda dengan dugaan aktivitas pengambilan material di kawasan TN Matalawa.
"Memang benar, tapi sebenarnya PTUN itu perkara tersendiri. Karena memang locus penggalian itu di luar sertifikat setelah kita uji lapangan bersama BPN atau berada dalam Kawasan. Iru yang jadi acuan kami. Kalau masalah yang diadukan ke PTUN terkait sertifikat dalam Kawasan itu perkara tersendiri," tanggap Frinoldy.
Menurut Frinoldy, penyidik memastikan UT tertangkap tangan mengoordinir aktivitas ilegal berupa pengambilan material di kawasan TN Matalawa untuk kepentingan pendulangan emas.
Sementara itu, Pemkab TTU menyiapkan langkah penertiban dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan dan unsur intelijen. Kamilus mengatakan pendekatan dilakukan secara bersama-sama agar aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan.

Kamilus sebelumnya juga menyatakan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang tanpa izin. Apabila peringatan tidak diindahkan, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu