SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Aries Everd Leo (35) dan Frengky Haning (32) yang sebelumnya merupakan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM) mengaku diperlakukan tidak adil bahkan dikriminalisasi oleh manajemen. Keduanya juga mengaku alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan inventasi perkebunan tebu dan pabrik gula di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT itu.
Kepada iNews.id, beberapa hari lalu keduanya mengaku di PHK pada Sabtu (3/8/2024) dan hingga kini mereka belum menerima sejumlah haknya sebagai pekerja yang diberhentikan.
"Kami di-PHK tanpa alasan yang jelas, dan pesangon yang seharusnya kami terima sampai saat ini belum dibayarkan. Selain itu kami juga dilaporkan ke Polisi dan kini menyandang status tersangka atas hilangnya 41 spare part prosessor milik PT MSM yang mana kami tidak merasa mengambil atau menggelapkannya, " ungkap Aries senada dengan Frengky.
Sehubungan dengan itu, keduanya telah pula mengadukan hal itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bahkan ke DPRD pada 10 Januari 2025 lalu dengan didampingi oleh pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Sumba Timur. Yang mana, khusus untuk pelibatan para wakil rakyat itu telah membuahkan hasil berupa dikeluarkan rekomendasi yang salah satu poinnya menyatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati permasalahan itu.
Masih kata Aries dan Frengky, keduanya dituduh mencuri 41 spare part prosesor yang hilang pada Juni 2024. Sekalipun tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
"Kami dituduh mencuri tanpa bukti. Bahkan, polisi menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara internal. Ini tidak hanya sekedar perjuangan hak kami yang merasa diintimidasi dan dikriminalisasi namun juga untuk menegakkan harkat dan martabat, harga diri kami, " tegas Aries.
Aries dan Frengky juga menyampaikan rumusan hak dan harapan mereka terkait dengan kasus dimaksud yakni Pertama, Perusahaan harus memberikan upah Penggantian Hak dan Uang Pisah. Kedua, bahwa resign yang mereka lakukan disebabkan oleh karena selama 1 bulan pihak perusahaan telah menutup semua akses aktivitas kerja dan tugasnya di perusahaan sehingga, keduanya tidak bisa lagi bekerja sebagaimana mestinya,dimana kondisi itu membuat mereka merasa di PHK sepihak.
Ketiga, bahwa tuduhan dan laporan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mereka adalah tidak benar dan terkesan mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh karena proses laporan perusahaan tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi, yang menurut keduanya bisa dibuktikan kebenarannya dan Keempat, bahwa legal standing daripada pelapor menjadi tidak sesuai dengan peristiwa hukum. Dimana oknum pelapor bukan pemilik asset yang hilang melainkan adalah seorang Teknisi IT yang secara langsung melakukan penarikan dan bongkar pasang komputer.
Andreas Ninggeding, Ketua Umum DPC KSPI Sumba Timur yang dikonfirmasi iNews.id, Selasa (28/1/2025) lalu membenarkan pihaknya akan terus mendampingi Aries dan Frengky.
“Kami akan terus berupaya sehingga bagi kami komunikasi yang sudah kami lakukan dengan PT MSM adalah kami anggap sebagai proses bipartit, dan itu sudah selesai dan tidak ada titik temu. Dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah itu kami akan naikkan kasusnya ke tripartit di Disnakertrans, agar bisa dipanggil kembali pihak PT MSM untuk kembali lagi duduk bersama dengan kami perwakilan dari kedua pekerja,” paparnya.
Upaya itu sebut Andreas dimungkinkan akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika saja pada proses tripatrit di Nakertrans tidak ada titik temu. Masih menurutnya, terkait kasus itu pihaknya telah menyampaikan pada Direktur dan Wakil Direktur PT MSM bahwa hak keperdataan kedua pekerja tetap wajib diberikan karena merupakan permasalahan yang terpisah dengan tuduhan pidana yang disangkakan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu