get app
inews
Aa Text
Read Next : Audiensi KSPI ke DPRD Sumba Timur Berbuah Sejumlah Rekomendasi untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Merasa di PHK Sepihak dan Dikriminalisasi, Dua Ex Karyawan PT MSM Gandeng KSPI Perjuangkan Keadilan

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:54 WIB
header img
Ilustrasi perjuangan untuk menolak PHK dan permaalahan ketenagakerjaan dan gambar udara kawasan usaha PT MSM - Foto Kolase : MPI dan Portal Sumba Manis

Aries dan Frengky juga menyampaikan rumusan hak dan harapan mereka terkait dengan kasus dimaksud yakni Pertama, Perusahaan harus memberikan upah Penggantian Hak dan Uang Pisah. Kedua, bahwa resign yang mereka lakukan disebabkan oleh karena selama 1 bulan pihak perusahaan telah menutup semua akses aktivitas kerja dan tugasnya di perusahaan sehingga, keduanya tidak bisa lagi bekerja sebagaimana mestinya,dimana kondisi itu membuat mereka merasa di PHK sepihak.

Ketiga, bahwa tuduhan dan laporan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mereka adalah tidak benar dan terkesan mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh karena proses laporan perusahaan tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi, yang menurut keduanya bisa dibuktikan kebenarannya dan Keempat, bahwa legal standing daripada pelapor menjadi tidak sesuai dengan peristiwa hukum. Dimana oknum pelapor bukan pemilik asset yang hilang melainkan adalah seorang Teknisi IT yang secara langsung melakukan penarikan dan bongkar pasang komputer.  

Andreas Ninggeding, Ketua Umum DPC KSPI Sumba Timur yang dikonfirmasi iNews.id, Selasa (28/1/2025) lalu membenarkan pihaknya akan terus mendampingi Aries dan Frengky.

“Kami akan terus berupaya sehingga bagi kami komunikasi yang sudah kami lakukan dengan PT MSM adalah kami anggap sebagai proses bipartit, dan itu sudah selesai dan tidak ada titik temu. Dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah itu kami akan naikkan kasusnya ke tripartit di Disnakertrans, agar bisa dipanggil kembali pihak PT MSM untuk kembali lagi duduk bersama dengan kami perwakilan dari kedua pekerja,” paparnya.

Upaya itu sebut Andreas dimungkinkan akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika saja pada proses tripatrit di Nakertrans tidak ada titik temu. Masih menurutnya, terkait kasus itu pihaknya telah menyampaikan pada Direktur dan Wakil Direktur PT MSM bahwa hak keperdataan kedua pekerja tetap wajib diberikan karena merupakan permasalahan yang terpisah dengan tuduhan pidana yang disangkakan.  

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut