SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Senin (19/8/2024) sore tadi membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang dilakukan Fredrik Gah melalui dua kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Robin Pangihutan selaku Hakim Tunggal dalam persidangan itu.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon.Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Hakim Robin Pangihutan.
Dalam rilis yang diterima iNews.id dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (19/8/2024) malam tadi menegaskan, putusan hakim PN Waikabubak menjadi penegasan bahwa proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik hingga penetapan Fredrik Gah dianggap sah menurut hukum.
Terkait realita dalam putusan akhir sidang praperadilan itu maka dipastikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan atau Ring Road Waikabubak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 berlanjut. Dimana dalam penanganan kasus itu, Kejari Sumba Barat menetapkan Fredrik Gah sebagai tersangka.
Lebih jauh dalam rilisnya Kejari Sumba Barat menguraikan, sidang terkait permohonan praperadilan itu dimulai sejak Selasa (13/8/2024) lalu dengan agenda pembacaan permohonon oleh pemohon Fredrik Gah melalui kuasa hukumnya. Adapun dua kuasa hukum dimaksud yakni Adrianus Gabriel dan Yeremias Salu. Yang mana dilanjutkan pembacaan jawaban atas permohonan pemohon oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebagai termohon.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu