Sidang berlanjut Rabu (14/8/2024) dengan agenda pembacaan Replik oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dilanjutkan kemudian pembacaan duplik oleh termohon. Sidang terus berlanjut pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda penyerahan bukti surat oleh masing-masing pihak kepada Hakim Tunggal Praperadilan. Dan pada Jumat (16/8/2024) pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Kupang, sementara termohon juga hadirkan dua orang saksi.
Sidang kemudian mencapai ujungnya pada Senin (19/8/2024) dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak yang telah diserahkan kepada hakim praperadilan. Sidang kemudian di skors dan dilanjutkan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal.
Terkait dengan putusan dalam sidang, Adrianus Gabriel yang dihubungi iNews.id, Senin (19/8/2024) malam tadi membenarkan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
“Memang hasilnya tadi ditolak kami punya prapid itu. Tapi memang ada beberapa pertimbangan yang itu juga kita belum lihat baik dalam putusan itu,” tandas Adrianus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu