KOMPAK Indonesia Apresiasi Kejari Sumba Barat dan Desak Ungkap Aktor Intelektual Korupsi BUMD Lawadi

KUPANG, iNewsSumba.id — Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, terus bergulir di Pengadilan Tipikor NTT. Tiga terdakwa, yakni Norbertus Kaleka, Paulus Mali,dan Agustinus Modu Lamunde, telah menjalani sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum (replik) pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumba Barat, Hero Adisaputra, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) melalui ketuanya, Gabriel Goa, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumba Barat yang telah memproses kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu