Sehubungan dengan hal itu Budi Hediana, Managing Direktur PT MSM pada iNews.id, Rabu (31/7/2024) lalu menjelaskan, kunjungan KPK dan Bapenda saat itu lebih pada kegiatan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak restoran dan rumah makan.
“Jadi lebih pada sosialisasi Perda tentang pajak restoran dan rumah makan. Tapi kita di sini tidak ada restoran dan rumah makan. Namun tetap kita akan pelajari Perda itu,” tandas Budi.
Budi pada saat itu juga memastikan ketaatan PT MSM pada kewajiban pajak sesuai aturan atau regulasi yang berlaku baik nasional maupun daerah.
Masih seputar kunjungan KPK dan Bapenda dalam kaitan dengan pajak restoran dan rumah makan, dirinya memastikan untuk pengadaan makan minum di tempatnya melalui vendor, yang mana beban pajak itu mestinya dibayarkan oleh vendor.
“Kami melihat kunjungan itu lebih kepada sosialisasi Perda. Jadi kalau khusus terkait pajak restoran dan rumah makan dalam hal pengadaan makan minum untuk kami di sini itu melalui vendor.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu