SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur memastikan akan tetap memproses temuan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Moke, yang sebelumnya ditahan dan diturunkan paksa oleh sejumlah ibu-ibu dari sebuah mobil di Kampung baru, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Jmat (3/5/2024) petang hingga malam lalu. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres setempat AKBP Fajar WLS melalui Kasat Narkoba Iptu Maryana, Senin (20/5/2024) siang lalu.
“Benar pada saat itu kami dapatkan informasi dan laporan ada miras jenis Moke yang ditahan oleh warga Kampung baru, dan anggota kami langsung ke sana. Kemudian Moke itu dibawa ke Polres. Pasti kami akan proses, kami juga sudah ambil keterangan sejumlah saksi. Kami juga masih terus mencari siapa pemilik moke ini sebenarnya,” jelas Iptu Maryana di ruang Barang Bukti Sat Narkoba Polres Sumba Timur.
Maryana yang saat itu didampingi dua staf penyidiknya itu lebih lanjut menyatakan, 14 jerigen Jumbo berisi Miras jenis Moke itu dipastikan aman dan tidak akan diganti. Pihaknya juga membuka diri bagi warga yang meragukan keaslian barang bukti itu untuk datang membuktikannya sendiri.
Terkait dengan proses lanjutan yang akan dilakukan pada 14 jerigen jumbo kapasitas 30 liter berisi Miras Moke itu, Maryana memastikan akan dimusnahkan. Namun untuk hal itu tentunya masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
“Karena barang miras Moke ini di wilayah asalnya legal, namun masuk ke sini sebagai barang ilegal dan terkategori temuan kami akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan pasal 49 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol junto pasal 31 ayat 1Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014,” papar Maryana.
Informasi dan dugaan yang menyebutkan bahwa Miras Moke itu sebagiannya masuk karena dibekingi dan bahkan milik dari oknum anggota Polres Sumba Timur ditanggapi diplomatis Maryana.
“Kita masih akan selidiki siapa pemiliknya. Kita dalami dulu, informasi yang menyatakan bahwa sebagiannya milik oknum anggota Polisi. Jika memang nanti terbukti tentu akan kita limpahkan ke Propam dan bukan kami di Narkoba yang menanganinya,” tegas Maryana.
Iptu Maryana, Kasat Narkoba Polres Sumba Timur (kemeja putih) bersama anggotanya di ruang barang bukti tempat 14 jerigen jumbo berisi Miras Moke diamankan - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu
Untuk diketahui, pada Jumat (3/5/2024) malam lalu, sejumlah ibu pedagang asongan di areal pelabuhan Nusantra Waingapu, menahan dan menurunkan paksa ratusan liter Miras Moke yang dikemas dalam 14 jerigen jumbo, sesaat setelah turun dari Kapal Ferry KM Ranaka milik PT ASDP dari Aimere, Flores.
“Kita selama ini sudah tahu namun kita tahan-tahan saja. Tapi kali ini sudah keterlaluan, mana kami yang hanya cari seribu dua ribu dengan jual nasi bungkus dan jajan tidak diijinkan naik jualan ke Kapal. Tapi barang haram Miras Moke mereka muat dan kasih ijin. Petugas ASDP dan KP3 Laut diam saja,” ungkap Mama Nuraini diamini Mama Rafika, dua orang ibu pedagang asongan yang juga ikut dalam penahanan dan penurun paksa miras moke dari atas sebuah mobil yang turun dari Kapal Ferry.
Keduanya juga menduga kuat bahwa miras jenis Moke yang sering diangkut dengan KM Ranaka dari Aimere itu dibekingi oleh petugas ASDP. Tidak hanya itu, Miras Moke ratusan liter yang sering didatangkan dari Aimere, Flores itu juga dibekingi atau bahkan milik dari oknum aparat KP3 Laut dan Polres Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu