Masih kata Thomas, melalui salah satu Direktur PT Antares Group, Agus Sulystia, paska PHK sudah memperkenalkan perusahaan baru miliknya yakni PT Antares Sarana Sejahtera (ASA), pertanggal 23 April lalu namun tidak direspon pihak BTR.
PT Antares sebenarnya yang merintis keagenan maupun Bongkar Muat. Untuk PBM sendiri perdana tongkang sandar dan lakukan pemuatan hingga 8 trip, pihak BTR menggunakan jasa PBM Antares hingga di PHK dengan tidak ada alas an. Karenanya pihak Thomas merasa seperti Habis Manis Sepah Dibuang.
"Nah kami merasa tidak beretika, kami di PHK, setelah ada masalah kami dihubungi kembali, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Malahan tiba- tiba ada perusahaan lain yang kerja. Kalau siap kerja berarti ada izin, ini kami akan telusuri ada apa? pihak BTR, Kepala KUPP, dan Direktur PT SSS, kalo terbukti ada indikasi hukum pasti kami lapor ke lembaga yang berkompeten maupun pihak berwajib," urai Thomas.
Kembali ke Agus Sulystia, salah satu Direktur di PT ASA itu mengatakan sangat menyesal dengan kejadian ini. Pasalnya sebut dia rujukannya jelas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 152 Tahun 2016. Namun kenapa Kepala KUPP yang sebenarnya sebagai regulator, malah kelihatannya tidak adil dan terkesan berpihak.
“Bagaimana kami tidak berasumsi begitu, PT SLS yang sebelumnya sudah berkontrak dengan BTR siap bekerja sebagai PBM, tapi batal karena perusahaan tidak memenuhi syarat sehingga izin tidak keluar. Malah justru mengizinkan perusahaan lain yaitu PT Putra Maluku Bahari (PMB) yang secara syarat juga gugur, alasannya tidak memiliki cabang Kantor di Lerokis atau Pulau Wetar, dan diduga kuat PBM tersebut belum terdaftar di InaportNet, namun dapat izin,” bebernya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu