ALOR, iNewsSumba.id - Keluarkan Surat izin, Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) untuk pemuatan Pyrit, Mohammad Yahya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wonreli, diduga kangkangi aturan. Dugaan itu dituturkan Agus Sulystia, Direktur Antares Group, melalui pesan WA ke wartawan iNews.id, Kamis (16/5/2024) lalu.
Dikatakan Agus, pihaknya sembelumnya sempat dimintakan memasukkn penawaran oleh pihak PT Batu Tua Tembaga Raya (BTR) guna lakukan melakukan aktifitas pemuatan di Wetar Barge Jetty (WBJ). Hal itu sebut dia karena perusahaan baru yang sudah lakukan kontrak dengan BTR, tidak bisa lakukan pemuatan, lagipula dokumen yang dimiliki tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan jasa bongkar muat.
Padahal lanjut Agus, aktifitas pemuatan telah terhenti, sementara ongkang yang akan memuat pyrit tersebut sudah bersandar di WBJ sejak tanggal 10 Mei 2024 lalu. Jug sudah diketahui pihak otoritas. Direktur PT Antares Sarana Sejahtera (ASA) Thomas Malaira juga menuturkan hal serupa paska dihubungi pihak BTR ke no Whatsapp untuk segera memasukan penawaran.
"Saya ditelpon pak pihak BTR, dia perkenalkan nama Muhammad Farel, dengan alasan bersedia bekerja sama dengan mereka, terkait jasa PBM menggunakan perusahan kami, " jelasnya.
Sebelum pihak BTR ini meminta perusahaannya, kata Thomas, secara tidak langsung disebutkan pihaknya bekerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat tadi.
“Istilahnya paralel, nah maksud mereka ini sempat saya bingung, dan ditambah, sayapun sampai di hubungi yang namanya pak Usman, pokoknya permintaan hampir sama, minta menggunakan izin perusahaan saya agar kegiatan pemuatan bisa berjalan,” ungkapnya.
"Saat pekerjaan pemuatan tidak berjalan, hp saya berdering terus, baik pihak BTR, pak Usman hubungi saya, nah pihak BTR endingnya minta saya masukan penawaran, dan saya respon melalui email reami BTR pusat,” imbuh Thomas.
Dilanjutkan Thomas, dirinya merasa janggal, pihaknya sempat dihubungi pertelepon oleh Usman, yang disebutnya merupakan Durektur Sinar Samudera Selatan (SSS) dan Sinar Lintas Selatan (SLS) ketika perusahaan PBM tidak mendapat izin pemuatan oleh Otoritas KUPP. Yang mana sementara sejak Antares Group di PHK oleh pihak BTR tertanggal 31 Maret 2024 lalu, perusahaan dimaksud sudah berjalan di sana.
"Ya ini perusahaan sudah tahu tidak memenuhi syarat kenapa pihak BTR ikat kontrak sama mereka, sudah ada masalah baru kami di hubungi, ini salah siapa tim verifikasi BTR atau siapa,?"lanjutnya.
"Pasca Antares Group di PHK oleh pihak BTR, kami sempat protes, alasannya kami merasa sepihak, dan tidak punya etika, karna tanggal 25 hingga 31 maret posisinya kami sementara kerja dengan melakukan pemuatan di WBJ, tiba tiba kami mendapat surat PHK melalui email, " beber Thomas.
Masih kata Thomas, melalui salah satu Direktur PT Antares Group, Agus Sulystia, paska PHK sudah memperkenalkan perusahaan baru miliknya yakni PT Antares Sarana Sejahtera (ASA), pertanggal 23 April lalu namun tidak direspon pihak BTR.
PT Antares sebenarnya yang merintis keagenan maupun Bongkar Muat. Untuk PBM sendiri perdana tongkang sandar dan lakukan pemuatan hingga 8 trip, pihak BTR menggunakan jasa PBM Antares hingga di PHK dengan tidak ada alas an. Karenanya pihak Thomas merasa seperti Habis Manis Sepah Dibuang.
"Nah kami merasa tidak beretika, kami di PHK, setelah ada masalah kami dihubungi kembali, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Malahan tiba- tiba ada perusahaan lain yang kerja. Kalau siap kerja berarti ada izin, ini kami akan telusuri ada apa? pihak BTR, Kepala KUPP, dan Direktur PT SSS, kalo terbukti ada indikasi hukum pasti kami lapor ke lembaga yang berkompeten maupun pihak berwajib," urai Thomas.
Kembali ke Agus Sulystia, salah satu Direktur di PT ASA itu mengatakan sangat menyesal dengan kejadian ini. Pasalnya sebut dia rujukannya jelas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 152 Tahun 2016. Namun kenapa Kepala KUPP yang sebenarnya sebagai regulator, malah kelihatannya tidak adil dan terkesan berpihak.
“Bagaimana kami tidak berasumsi begitu, PT SLS yang sebelumnya sudah berkontrak dengan BTR siap bekerja sebagai PBM, tapi batal karena perusahaan tidak memenuhi syarat sehingga izin tidak keluar. Malah justru mengizinkan perusahaan lain yaitu PT Putra Maluku Bahari (PMB) yang secara syarat juga gugur, alasannya tidak memiliki cabang Kantor di Lerokis atau Pulau Wetar, dan diduga kuat PBM tersebut belum terdaftar di InaportNet, namun dapat izin,” bebernya.
Masih kata Agus, Pihak BTR sejak kejadian tidak bisa muat pyrit-nya di WBJ oleh PT SLS karena tak punya izin. Sementara pihaknya sedang bangun komunikasi, baik via email maupun Whatsapp, dan masih terus menunggu.
"Pasca kami dihubungi kami respon, saya sendiri punya pengalaman kerjasama dengan BTR, ya jadi paham atas sistem mereka, memutuskan suatu keputusan tentunya harus melalui manajemen, sehingga butuh waktu dan kami masih menunggu jawaban pihak BTR untuk kontrak dimaksud" urainya lagi.
"Ya namanya juga penawaran, tentunya ada negosasi harga, karna perusahan kami terbilang yang merintis PBM disana sebelum mereka putuskan kontak," timpalnya.
Untuk kejadian aktifitas pemuatan ini, Agus menduga kuat ada intervensi sehingga surat izin ini berani dikeluarkan otoritas, yaitu Kepala KUPP.
"Ini dugaan ya, kan direktur Perusahaan salah satu Caleg DPR RI terpilih dapil NTT," timpal Agus.
"Ya kalau kegiatannya sampai jalan ya busa dikategorikan kegiatan ileggal, dokumen cacat, semenetara izin keluar untuk lakukan aktifitas," imbuhnya.
Kepala KUPP Kelas III Wonreli, Mohammad Yahya yang dihubungi via Whatsapp menguraikan, Perusahan PBM yang telah dikeluarkan izinnya karena telah memenuhi persyaratan termasuk sudah terdaftar di Inaportnet.
"Semuanya sudah online, sehingga ternasuk Rencana Kegjatan Bongkar Muat (RKBM) mereka (PT PMB) ajukan melalui Inaportnet," jelansya.
Disinggung masalah kantor cabang di pulau wetar, Mohammad Yahyamembenarkan adanya kantor cabang dengan kepala cabang, inisial SDJ, yang sudah ditunjuk oleh pihak PT PMB.
Dirinya juga menampik persoalan tertundanya pemuatan karna PT PMB yang berdomisili di Ambon ini baru mendaftar ke InaportNet, sehingga baru mendapat izin dan lakukan kegiatan bongkat muat Pyrit di WBJ, Pulau Wetar.
"Ya inikan masalah bisnis, perusahaan lewat ownernya punya hak untuk menunjuk PBM yang dia pakai. Sebagai regulator, kami tidak berhak mengatur atau menunjuk Keagenan maupun PBM untuk melakukan aktifitas di Lerokis, pulau Wetar,” tandasnya.
Terkait Direktur Keagenan PT SSS yang diduga salah satu Caleg DPR RI terpilih, asal NTT, Yahya menegaskan ketidaktahuannya. Dirinya beralasan masih akan melihatnya nanti di InaportNet juga Akta perusahaan. Hal itu dikatakannya melalui pesan Whatsapp.
Terpisah, pihak PT Batu Tua Tembaga Raya yang di hubungi media ini, baik melalui pesan whatsapp maupun telpon whatsapp tidak meresponinya.Hal yang sama juga ketika Usman Husin coba dihubungi terkati dugaan dirinya merupakan Direktur PT SSS.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu