“Istilahnya paralel, nah maksud mereka ini sempat saya bingung, dan ditambah, sayapun sampai di hubungi yang namanya pak Usman, pokoknya permintaan hampir sama, minta menggunakan izin perusahaan saya agar kegiatan pemuatan bisa berjalan,” ungkapnya.
"Saat pekerjaan pemuatan tidak berjalan, hp saya berdering terus, baik pihak BTR, pak Usman hubungi saya, nah pihak BTR endingnya minta saya masukan penawaran, dan saya respon melalui email reami BTR pusat,” imbuh Thomas.
Dilanjutkan Thomas, dirinya merasa janggal, pihaknya sempat dihubungi pertelepon oleh Usman, yang disebutnya merupakan Durektur Sinar Samudera Selatan (SSS) dan Sinar Lintas Selatan (SLS) ketika perusahaan PBM tidak mendapat izin pemuatan oleh Otoritas KUPP. Yang mana sementara sejak Antares Group di PHK oleh pihak BTR tertanggal 31 Maret 2024 lalu, perusahaan dimaksud sudah berjalan di sana.
"Ya ini perusahaan sudah tahu tidak memenuhi syarat kenapa pihak BTR ikat kontrak sama mereka, sudah ada masalah baru kami di hubungi, ini salah siapa tim verifikasi BTR atau siapa,?"lanjutnya.
"Pasca Antares Group di PHK oleh pihak BTR, kami sempat protes, alasannya kami merasa sepihak, dan tidak punya etika, karna tanggal 25 hingga 31 maret posisinya kami sementara kerja dengan melakukan pemuatan di WBJ, tiba tiba kami mendapat surat PHK melalui email, " beber Thomas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu