get app
inews
Aa Read Next : Lakukan Tindakan Asusila, Bripda Alfonsus Aristho Dipecat dari Anggota Polri

Polres Sumba Timur Respon Cepat, Amankan Pelaku Tabrak Lari Saat Konvoi Paslon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:08 WIB
header img
Elisabeth Loda Hamu Meha, nenek berusia 68 tahun yang jadi korban tabrak lari peserta konvoi psangan bakal calon bupati dan wakil bupat di Sumb Timur. Keluarga menangisi kepergian orang tercintanya di RSUD Waingapu - Foto Kolase : istimewa

Lebih lanjut diuraikan Jefry Kotta, kronologis Lakalantas dimaksud. Yakni Selasa (30/4/2024) sekira pukul 13.30 WITA bertempat di Jalan Adam Malik, Desa Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Muda yang mengendari Motornya dengan membonceng Abner rekannya datang dari Lewa bersama-sama dengan rombongan pawai untuk mengikuti acara pendaftaran pasangan calon Khristofel Praing dan Franky Ranggambani di Waingapu.


Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS dan Kasat Lantas Iptu Jefry Paulus Kotta - Foto Kolase : iNewsSumba.id

 

“Ketika sampai di TKP pengendara motor menyalip ke kanan karena ada kendaraan mobil yang berada di depan. Dan pada saat yang bersamaan ada kendaraan yang sedang parkir di sebelah kanan jalan dari arah Lewa menuju arah Waingapu dan tiba-tiba pejalan kaki menyebrang jalan dari belakang kendaraan mobil yang sedang parkir yaitu dari arah sebelah kanan ke sebalah kiri bila dari arah Lewa menuju arah Waingapu sehingga pengendara sepeda motor menabrak Pejalan Kaki. Akibatnya, Pengendara Kendaraan alami luka sedangkan Pejalan Kaki mengalami luka di kepala bagian belakang dan dibawa ke RSUD Waingapu, namun setelah jalani perawatan intensif akhirnya dinyatakan meninggal dunia," paparnya sembari menegaskan bawah kelalain pengendara menjadi pemicu awal terjadi Lakalantas maut itu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut