SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Liburan panjang dalam rangka cuti bersama Idul Fitri 2024 akan segera berakhir. Sehubungan dengan itu, mobilitas warga dari dan ke kota Waingapu maupun wilayah lainnya di Kabupaten Sumba Timur berpotensi akan lebih tinggi dari hari biasanya. Selain gunakan kendaraan untuk sarana transportasi pribadi, tentunya ada pula warga yang gunakan kendaraan umum.
Khusus untuk masyarakat yang menggunakan sarana transportasi dengan kendaraan angkutan umum, diingatkan untuk menggunakan kendaraan angkutan umum resmi atau yang terdaftar di Dinas Perhubungan dan ber-TNKB kuning.
Warning bagi warga itu disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Lantas Iptu Jefry Paulus Kotta.
“Gunakan angkutan umum yang resmi. Ciri kendaraan angkutan umum resmi adalah ber-TNKB atau berplat kuning. Jadi kalau plat merah atau kuning itu jelas tidak resmi,” tegas Iptu Jefry.
Penegasan Kasat Lantas itu sehubungan dengan beberapa kecelakaan lalulintas yang pernah terjadi di waktu lampau yang justru melibatkan kendaraan yang bukan merupakan angkutan umum resmi. Dampaknya, penumpang yang jadi korbannya sama sekali tindak mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu