Lebih lanjut Evan mengatakan, ancaman dan intimidasi itu sudah tentu melanggar Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Dan pelanggaran itu tentu ada konsekuensi hukumnya.
Sehubungan dengan peristiwa itu, Evan memaparkan juga telah dikonfirmasi ke Sri Charo Ulina, selaku Kepala Dinas Kesehatan Malaka. Langkah itu selain karena yang bersangkutan merupakan atasan langsung dari terduga pengancam, juga untuk keselamatan wartawan, dimana perlu pertimbangan keselamatan jika haru mengkonfirmasi ancaman pembunuhan itu justru langsung pada pengancamnya.
Kadis Kesehatan melalui pesan WA menanggapinya di-sela kesibukannya menjelang aktifitas prakteknya sebagai dokter.
"Waah,masa ya sampai begitu? Sy blm sempat kontak pak kapusk utk tanya ada masalah apa..jd sy jg tdk tau ni hrs komentar apa, " ini jawaban Kadis Kesehatan Malaka melalui pesan singkat whatsapp.
"Silahkan pak evan komunikasi langsung sj dg pak kapusk, shg bs diklarifikasi bersama.
Mgkn hanya miskomunikasi sj kah?"
"Mohon ijin sy skrg lanjut praktek dulu, mgkn agak slow respon lagi setelah ini," demikian sejumlah jawaban yang dituliskan Kadis Kesehatan ketika dikonfirmasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu