“Dalam SP2HP tertanggal 25 September 2023 diberitahukan bahwa Polres Ende akan segera melakukan Gelar Perkara guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus itu. Kami meyakini Pak Kapolres akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus dimaksud,” tukas Meredian.
Keyakinan Meridian dan juga RNT selaku kliennya itu karena merasa keterangan saksi dan alat bukti lainnya sudah kuat terkati dugaan tindak pidana Penelantaran Terhadap Anak oleh Aipda GHR yang telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga kini. Perbuatan itu bahkan telah membuat kedua anak tergangggu fisik dan mentalnya.
Meridian Dewanta, kuasa hukum RNT yang melaporkan seorang okum anggota Polisi di Polres Ende yang merupakan mantan suaminya karena dugaan tindak pidana penelantaran anak - Foto : Joni Nura
“Kami bisa merincikan semua tindak-tanduk terlapor yaitu selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, juga pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 telah pula lakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap kedua anaknya,” urai Meridian.
Bahkan kini kata Meridian, kliennya harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit Bank senilai Rp385 juta. Karena itu hematnya, tindak-tanduk terlapor sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu