SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Aparat Unit Reskrim Polsek Lewa, Jumat (3/11/2023) sekira pukul 23.00 WITA lalu menangkap YN, seorang pria berusia 64 tahun di Londa Lima, Desa Kuta. Yang bersangkutan diburu dan kemudian digelandang aparat karena disangkakan melakukan tindakan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Plt. Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir didampingi Kanit Reskrim Aipda Juan Pablo kepada iNews.id, Sabtu (4/11/2023) malam lalu ketika dihubungi membenarkan penangkapan itu. Pelaku bahkan disebutkan telah melancarkan aksi bejadnya itu sejak bulan Agustus 2023 lalu di kediamannya di bilangan Pameti Karata, Kecamatan Lewa.
Perlakuan bejad YN pada anak angkatnya itu awalnya terungkap oleh korban yang enggan ke sekolah karena merasakan sakit di alat vitalnya. Kondisi itu kemudian diceritakan pada ibunya atau isteri dari pelaku. Bahkan rasa sakit itu senut korban telah dirasakan dan ditahannya sejak bulan Agustus lalu.
“Korban yang mengeluh sakit pada ibunya kemudian ditanya dan mengaku disetubuhi ayah angkatnya berulang kali sejak bulan Agustus 2023 lalu. Pasutri ini tinggal serumah dengan 8 orang anak kandung dan 4 orang anak angkat termasuk anak korban,” jelas Marius.
Keluhan itulah yang kemudian ditindaklanjuti ibu korban dengan melaporkan ke Polsek Lewa. Hal mana yang kemudian diketahui pula oleh pelaku dan kemudian direspon dengan mengejar dan mengusir isteri dan dan anaknya dengan sebilah parang. Korban dan ibunya serta anak lainnya, kata Juan Pablo akhirnya mengungsi dan tinggal bersama kerabat mereka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu