“Kami telah lakukan visum pada korban dan segera lakukan penyelidikan. Tahu dirinya telah dilaporkan dan akan diburu petugas, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Londa Lima, Desa Kuta. Namun akhirnya bisa dibekuk aparat tanpa perlawanan juga mengakui perbuatannya,” papar Juan Pablo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.Hukuman itu berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk primairnya. Dan subsidair pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Apalagi perbuatan pidana itu dilakukan oleh orangtua/walinya, maka hukuman tersebut ditambah sepertiga.
“Pelaku telah dimankan di Rutan Polsek dan korban untuk sementara bersama keluarganya sembari kami nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani anak serta perempuan korban tindak kekerasan dan pidana,” pungkas Marius.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu