Modus Es Krim, Pria 45 Tahun di SoE Perdaya dan Rudapaksa Siswi SMA

SOE, iNewsSumba.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh OB (45), warga Kelurahan Karang Sirih. Modus yang digunakan pelaku cukup licik: memancing korban dengan es krim di rumah kosong.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban EN (17) hendak pulang dari sekolah karena gagal mengambil rapor. Sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke sebuah rumah kosong.
"Korban masuk lewat jendela, di dalam rumah pelaku sudah menunggu dengan es krim di tangan," kata AKP Pasek.
Usai memakan es krim tersebut, korban dipaksa berhubungan intim. Pelaku bahkan mengunci seluruh pintu dan jendela, sehingga korban tak bisa melarikan diri. Beberapa jam kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya setelah korban terbangun dari tidur.
Korban mencoba meminta bantuan lewat telepon, namun pelaku merampas ponsel, membanting hingga rusak, lalu menganiaya korban sampai pingsan. "Korban mengalami trauma berat dan sempat kesulitan memberikan keterangan kepada penyidik," ungkap AKP Pasek.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu