Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPAI Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Lewa, Minta Hak Korban Dipenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Modus Es Krim, Pria 45 Tahun di SoE Perdaya dan Rudapaksa Siswi SMA

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:03 WIB
  • author Dion. Umbu, Sefnat P Besie
Modus Es Krim, Pria 45 Tahun di SoE Perdaya dan Rudapaksa Siswi SMA
Berawal dari berikan es krim dan kemudian dipaksa, seorang siswi SMA dirudapkasa pria 45 tahun di TTU-Foto: Ilustrasi/Ist

Atas bantuan ahli psikologi, korban akhirnya dapat bercerita detail pada 17 Juli 2025. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pelaku ditangkap pada 11 Agustus 2025.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut