get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Lagi-Lagi Jadi Korban, Dugaan Pencabulan di Pesantren Kukar Kembali Terungkap

Modus Es Krim, Pria 45 Tahun di SoE Perdaya dan Rudapaksa Siswi SMA

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:03 WIB
header img
Berawal dari berikan es krim dan kemudian dipaksa, seorang siswi SMA dirudapkasa pria 45 tahun di TTU-Foto: Ilustrasi/Ist

Atas bantuan ahli psikologi, korban akhirnya dapat bercerita detail pada 17 Juli 2025. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pelaku ditangkap pada 11 Agustus 2025.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut