Modus Es Krim, Pria 45 Tahun di SoE Perdaya dan Rudapaksa Siswi SMA
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:03 WIB

Atas bantuan ahli psikologi, korban akhirnya dapat bercerita detail pada 17 Juli 2025. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pelaku ditangkap pada 11 Agustus 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu