ENDE, iNewsSumba.id – Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M diminta segera menetapkan Aipda GHR yang merupakan anggota Polri setempat sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak. Hal itu diungkapkan oleh Meridian Dewanta, selaku kuasa hukum dari RNT, yang merupakan mantan isteri oknum polisi itu.
Dikatakan Meridian Dewanta pada wartawan, Kamis (27/10/2023) RNT selaku kliennya pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu telah melaporkan Aipda GHR karena dugaan tindak pidana Penelantaran Anak. Laporan telah diterima oleh Polres Ende sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023.
“Sebelumnya antara klien kami dan terlapor merupakan pasangan Suami dan Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009 silam. Mereka dikaruniai 2 orang anak yang kini berusia 13 dan 7 tahun. Namun keduanya telah bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021,” jelas Meridian.
Lebih jauh diuraikan Meridian, Polres Ende telah menindaklanjuti laporan itu dengan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP-Lidik/340/VIII/2023/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2023. Dan dalam proses penyelidikan tindak pidana penelantaran terhadap anak itu Polres Ende telah mengundang dan meminta klarifikasi terhadap RNT bersama kedua anaknya serta sejumlah saksi lainnya. Polres juga telah secara teratur memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada RNT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu