Tidak terima diperlakukan demikian, korban Markus Uwa berbalik dan menuju ke arah pelemparnya untuk meminta penjelasan. Namun kemudian adu mulut dan perkelahian terjadi melibatkan korban yang purnawirawan Polri itu dengan kedua pelaku anak. Kedua anak yang dalam pengaruh miras itu sempat berusaha kabur, namun oleh korban tidak dilepas dan tetap menahan memegang dan menahan motor keduanya.
“Keduanya sempat mau kabur tapi korban pegang dan tahan motor keduanya, tapi motor tetap digeber gasnya dan korban sempat terseret, dan kedua anak terjatuh dan kembali terlibat duel. Dalam duel itu kedua pelaku berhasil lolos dan masih sempat mengambil HP korban yang jatuh dan selanjutnya melarikan diri,” urai Furqan sembari menambahkan HP korban kemudian dijual seharga Rp350 ribu oleh keduanya dan uangnya dipakai beli rokok dan minuman keras.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polisi dan setelah lalui upaya penelusuran dan pencarian kedua pelaku yang sempat berpindah – pindah lokasi itu akhirnya berhasil dibekuk aparat Minggu (17/9/2023) malam.
“Kedua anak ini telah kami tahan terhitung mulai Selasa (19/9/2023) hingga tujuh hari ke depan,” pungkas Furqan.
Di kesempatan terpisah, AKP Jumpatua kepada iNews.id menjelaskan, kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Dan untuk diketahui, dalam proses penyidikan, terhadap kedua tersangka yang masih dibawah umur, penyidik sebut dia tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu