SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Aksi begal di kota Waingapu yang diduga dilakukan oleh anggota geng motor menjadi viral di media sosial. Aksi itu disebut dilakukan oleh anggota geng motor berlabel ‘King Knight’. Bahkan disebut – sebut aksi itu memakan korban seorang warga yang ternyata merupakan purnawirawan Polri. Polres Sumba Timur bertindak cepat menyikapinya, dan kemudian menjelaskan duduk kasus dimaksud.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Selasa (19/9/2023) kepada wartawan menyatakan informasi yang menyebutkan benar informasi itu telah jadi viral di medsos. Namun narasi terjadinya begal oleh anggota geng motor tidak benar, karena kejadian sebenarnya bukanlah pembegalan. Penjelasan Jumpatua dipertegas Kanit PPA, Aipda Ahmad Furqan, yang menangani kasus dimaksud.
“Dalam kasus ini benar ada dua orang yang masih kategori anak dibawah umur yang terlibat. Namun bukanlah pembegalan seperti yang diviralkan. Mereka berdua memang dalam pengaruh miras yang dikonsumsinya bersama teman mereka di belakang Depnaker Prailiu. Dan saat pulang dari sana mengantar temannya ke Sweembak Matawai terjadilah peristiwa yang kemudian disebut begal itu,” jelas Furqan di ruang Humas Polres setempat.
Diuraikan Furqan, kasus dimaksud terjadi pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 03.00 WITA lalu. SNR (16) dan AIG (17) warga Kelurahan Prailiu Kecamatan Kambera dan Kelurahan Kemala Putih, Kota Waingapu dengan motor hendak antar temannya ke Matawai. Namun setibanya di depan kelurahan Matawai keduanya berpapasan dengan korban Markus Uwa, yang juga mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah saudaranya di Matawai.
“Dalam keterangannya kedua anak ini mengaku sempat diteriaki dan dikejar seseorang dalam perjalanan menuju Matawai dari arah Prailiu. Untuk jaga diri, seorang diantara mereka mengambil batu dan membawanya. Diperjalanan pulang dari Matawai mereka bertemu korban yang disangka mereka adalah orang yang berteriak dan mengejar mereka sebelumnya. Spontan mereka melempar dengan batu,” jelas Furqan.
Tidak terima diperlakukan demikian, korban Markus Uwa berbalik dan menuju ke arah pelemparnya untuk meminta penjelasan. Namun kemudian adu mulut dan perkelahian terjadi melibatkan korban yang purnawirawan Polri itu dengan kedua pelaku anak. Kedua anak yang dalam pengaruh miras itu sempat berusaha kabur, namun oleh korban tidak dilepas dan tetap menahan memegang dan menahan motor keduanya.
“Keduanya sempat mau kabur tapi korban pegang dan tahan motor keduanya, tapi motor tetap digeber gasnya dan korban sempat terseret, dan kedua anak terjatuh dan kembali terlibat duel. Dalam duel itu kedua pelaku berhasil lolos dan masih sempat mengambil HP korban yang jatuh dan selanjutnya melarikan diri,” urai Furqan sembari menambahkan HP korban kemudian dijual seharga Rp350 ribu oleh keduanya dan uangnya dipakai beli rokok dan minuman keras.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polisi dan setelah lalui upaya penelusuran dan pencarian kedua pelaku yang sempat berpindah – pindah lokasi itu akhirnya berhasil dibekuk aparat Minggu (17/9/2023) malam.
“Kedua anak ini telah kami tahan terhitung mulai Selasa (19/9/2023) hingga tujuh hari ke depan,” pungkas Furqan.
Di kesempatan terpisah, AKP Jumpatua kepada iNews.id menjelaskan, kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Dan untuk diketahui, dalam proses penyidikan, terhadap kedua tersangka yang masih dibawah umur, penyidik sebut dia tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu