SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Polres Sumba Timur membantah proses hukum kasus dugaan penyelewengan BBM jenis minyak tanah yang diamankan pada Kamis (2/3/2023) lalu di ruas jalan Kawangu atau arah timur dari kota Waingapu jalan di tempat. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang kepada wartawan di Mapolres setempat beberapa hari lalu.
Didampingi Kanit Tipiter Aipda Alexander M. Talahatu, Jumpatua menegaskan tinggal menunggu petunjuk dan data dari BPH Migas untuk selanjutnya kasus itu bisa digelar.
“Tinggal tunggu hasil dan petunjuk pendukung dari BPH Migas, tiba minggu depan yaa kita gelar,” tandas Jumpatua.
Ditanya kepastian apakah kasus dimaksud optimis akan naik ke penyidikan, Alex Talahatu menimpali bahwa hal itu dimungkin namun semua tergantung dari hasil penyelidikan.
“Itu BBM -kan tanpa dokumen resmi, kalau kemudian bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan asal usulnya, kita lihat nanti,” pungkas Talahatu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu