SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Polres Sumba Timur membantah proses hukum kasus dugaan penyelewengan BBM jenis minyak tanah yang diamankan pada Kamis (2/3/2023) lalu di ruas jalan Kawangu atau arah timur dari kota Waingapu jalan di tempat. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang kepada wartawan di Mapolres setempat beberapa hari lalu.
Didampingi Kanit Tipiter Aipda Alexander M. Talahatu, Jumpatua menegaskan tinggal menunggu petunjuk dan data dari BPH Migas untuk selanjutnya kasus itu bisa digelar.
“Tinggal tunggu hasil dan petunjuk pendukung dari BPH Migas, tiba minggu depan yaa kita gelar,” tandas Jumpatua.
Ditanya kepastian apakah kasus dimaksud optimis akan naik ke penyidikan, Alex Talahatu menimpali bahwa hal itu dimungkin namun semua tergantung dari hasil penyelidikan.
“Itu BBM -kan tanpa dokumen resmi, kalau kemudian bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan asal usulnya, kita lihat nanti,” pungkas Talahatu.
Sebagaimana pernah diberitakan lalu, penyidik mengamankan sebuah truk tangki yang awalnya disebutkan sebagai pengangkut air. Namun saat dicegat dan diperiksa membawa ribuan liter BBM yang diduga kuat jenis minyak tanah.
Langkah pemeriksaan dan dilanjutkan dengan pengamanan barang bukti dimaksud terjadi pada Kamis (2/3/2023) lalu di ruas jalan Kawangu atau arah timur dari kota Waingapu
“BBM minyak tanah yang diangkut tanpa dokumen asal usul juga dokumen pangangkutan, kurang lebih ada 3 ribu liter,” tukas Jumpatua kala itu.
Jumpatua lebih lanjut juga menyebutkan telah pula memeriksa 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah dimasa datang seiring proses hukum yang berjalan.
Ketiga orang yang diperiksa masing – masing EK (43) beralamat Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, JP (32) sesuai KTP beralamat Desa Daha Elu, Sumba Tengah, serta ATB (23) yang juga beralamat Kelurahan Lewa Paku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu