Selanjutnya jelas Furqan, pada Kamis (8/6/2023) telah dilakukan upaya Diversi yang dihadiri oleh korban bersama kedua orang tuanya dan pelaku didampingi kakaknya. Selain itu juga hadir petugas Bapas, Petugas Sosial dan Dinas DP3AP2KB serta Adrianus Gabriel selaku pengacara.
Pelaksanan diversi berhasil capai kesepakatan diantaranya, bahwa pihak pelaku meminta maaf pada korban dan sesali perbuatannya, Korban maafkan pelaku dan tidak lanjutkan proses hukum. Pelaku akan direhabilitasi sosial oleh psikolog yang bertempat di rumah perlindungan anak dan perempuan DP3AP2KB Sumba Timur.
“Karena diversi berhasil, kemudian penyidik mengajukan kesepakatan Diversi ke Pengadilan Negeri Waingapu guna mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan yang hingga kini masih ditunggu penetapannya guna kasus ini SP3 – kan,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu