get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Sperma yang Terdampar di Pesisir Pantai Sumba Ludes Dibakar

Proyek Peningkatan Jalan Laiwila Kabanda Senilai Rp19 M Belum Rampung, Kontraktor Dikenai Denda

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:49 WIB
header img
Yohanis Njurumana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu/:iNewsSumba.id

Untuk dketahui sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 4 Permpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dipastikan kontraktor pelaksananya harus dikenai kewajiban denda keterlambatan proyek. Dimana denda itu sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.


Ilustrasi Proyek peningkatan jalan - Foto : Antara
 

Dalam Perpres ini pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut