“YM melakukan itu guna menghindari pencarian orang tua korban dan polisi karena korban tidak pulang ke rumahnya. Namun di rumah kosong tersebut, pelaku YM malah mencabuli dan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri,” jelas Arianto.
Selanjutnya Jumat (10/2/2023) subuh sekitar pukul 01.00 WITA, HM mengantar korban ke Kelurahan Liliba, Kota Kupang dan menginap di kos-kosan Jhon yang juga salah seorang kerabat HM.
"Hingga akhirnya korban ditemukan polisi di kost milik Jhon di kelurahan Liliba, Kota Kupang dan kasusnya dilaporkan ke Polres Kupang," tandas Kapolres Kupang.
Pelaku YM dan HM beralasan kalau korban tidak mau pulang ke rumah orang tua nya karena ingin mencari pekerjaan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu