“Diamanatkan bahwa ijin trayek atau Izin Operasi bagi perusahan angkutan Umum, wajib berbentuk Badan Hukum baik itu PT ataupun Koperasi,” tegas Saul.
Gollu Wola dan Saul Ndolu, Kepala Dinas dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Terkait regulasi itu, Saul kembali menegaskan bahwa bagi pengusaha angkutan umum yang berbentuk Paguyuban, Perkumpulan, PO atau CV untuk membentuk Badan Hukum baru atau merubah status badan usahanya menjadi PT atau Koperasi Angkutan Umum.
Sehubungan dengan kondisi yang tidak sesuai harapan itu, Gollu Wola dan Saul menyatakan bahwa telah melakukan sejumlah upaya untuk menyikapinya. Namun sayang, tetap masih sangat banyak yang tidak mengindahkannya.
Ditanya tentang tindakan yang diambil bagi pihak yang melanggar, keduanya sepakat menyatakan bahwa institusi yang mereka pimpin miliki keterbatasan dalam hal penindakan.
“Bahkan ada yang plat hitam, tidak punya ijin trayek tapi beroperasi. Kita sudah berupaya lakukan operasi penertiban bahkan dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun semuanya sebatas himbauan, kita mau tindak lebih tegas tapi terkait penindakan dan proses hukum lanjutannya ada di kepolisian,” urai Saul.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu