get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Sperma yang Terdampar di Pesisir Pantai Sumba Ludes Dibakar

Ini Respon Dishub Sumba Timur Terkait Banyaknya Kendaraan Liar Muat Penumpang

Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:26 WIB
header img
Salah satu angkutan pedesaan jenis 'Bus Kayu' saat layani transportasi pengangkutan orang dan barang di wilayah selatan Kabupaten Suumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

“Diamanatkan bahwa ijin trayek atau Izin Operasi bagi perusahan angkutan Umum, wajib berbentuk Badan Hukum baik itu PT ataupun Koperasi,” tegas Saul.


Gollu Wola dan Saul Ndolu, Kepala Dinas dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

Terkait regulasi itu, Saul kembali menegaskan bahwa bagi pengusaha angkutan umum yang berbentuk Paguyuban, Perkumpulan, PO atau CV untuk membentuk Badan Hukum baru atau merubah status badan usahanya menjadi PT atau Koperasi Angkutan Umum.

Sehubungan dengan kondisi yang tidak sesuai harapan itu, Gollu Wola dan Saul menyatakan bahwa telah melakukan sejumlah upaya untuk menyikapinya. Namun sayang, tetap masih sangat banyak yang tidak mengindahkannya.

Ditanya tentang tindakan yang diambil bagi pihak yang melanggar, keduanya sepakat menyatakan bahwa institusi yang mereka pimpin miliki keterbatasan dalam hal penindakan.

“Bahkan ada yang plat hitam, tidak punya ijin trayek tapi beroperasi. Kita sudah berupaya lakukan operasi penertiban bahkan dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun semuanya sebatas himbauan, kita mau tindak lebih tegas tapi terkait penindakan dan proses hukum lanjutannya ada di kepolisian,” urai Saul.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut