SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumba Timur mengakui banyaknya kendaraan yang tidak miliki ijin trayek juga beroperasi mengangkut penumpang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Hal itu diungkapkan Gollu Wola, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan setempat.
Ditemui iNewsSumba.id di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023) Gollu Wola yang didampingi Saul Ndolu, Kepala Bidang Lalu lintas Dishub Sumba Timur menyatakan, jika merujuk pada regulasi yang berlaku mestinya setiap kendaraan pengangkut penumpang wajib berbadan hukum. Namun pada kenyataannya tidak demikian realitanya di lapangan.
“Memang benar di lapangan banyak kendaraan angkutan umum yang tidak miliki ijin trayek juga tidak sesuai dengan Undang – undang serta peraturan yang berlaku. Ada sekitar 85 persen kendaraan pengangkut penumpang yang tidak memenuhi ketentuan,” tandas Gollu Wola.
Lebih jauh diuraikan Saul regulasi yang dilanggar oleh para pemilik kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang di sejumlha rute atau trayek di Sumba Timur yakni Pasal 139 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu