KUPANG,iNewsSumba.id - Brigadir Satu (Briptu) ER, anggota Kepolisian Resor Sumba Barat, yang menembak mati seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27), ternyata pengawal pribadi (walpri) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 00.15 Wita dini hari lalu.
Untuk diketahui, ihkwal terjadinya penembakan oleh Briptu ER, disebutkan hanya untuk bercanda dan menggertak korban. Hal itu dilakukan dalam kala keduanya mengahdiri pesta ulang tahun. Korban terkena tembakan di bagian perut lalu jatuh tidak sadarkan diri. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa, oleh Briptu ER dan saksi lainnya. Sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (7/1/2023) pukul 01.30 WITA lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Senin (09/01/2023) membenarkan peristiwa itu. Hal yang sama untuk keseharian Briptu ER sebagai Walpri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat.
"Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Sumba Barat dan betul dia (Briptu ER) Walpri Kajari Sumba Barat," ungkap Ariasandy, kepada iNews.id sembari mengatakan Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni sepucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter, warna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy - Foto : Emi Delfiana Maunmuti/iNewsSumba.id
"Pelaku hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara hari ini ( Senin, 09/01/2023) pelaku menlanggar pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, pelaku juga kami tahan dengan barang bukti sepucuk senjata dan magazin," pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu