- Tunjangan Makan
Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa:
PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37.000 per hari.
PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp41.000 per hari.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran terendah dari tunjangan jabatan ini adalah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
- Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000.
Golongan PNS III sebesar Rp. 185.000.
Golongan PNS II sebesar Rp180.000.
Golongan PNS I sebesar Rp175.000.
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Demikian besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Apakah anda berminat untuk ikut mendaftar menjadi CPNS tahun ini?
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan "
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu