get app
inews
Aa Read Next : Sempat Diwarnai Protes Warga, GPM di Kantor Bupati Sumba Timur Tetap Sukses Terlaksana

Mau jadi ASN atau PNS? Ketahui dulu Besaran Gaji dan Tunjangannya Baru Ambil Putusan!

Senin, 14 November 2022 | 03:35 WIB
header img
Ilustrasi ASN/PNS di Indonesia - Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsSumba.id - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai kini masih banyak diminati pencari kerja. Pasalnya sebagian besar orang menganggap bahwa mereka tak akan pusing lagi ketika memasuki masa pensiun, karena negara masih akan tetap memberikan jaminan. Karena itulah kemudian besaran gaji dan tunjangan PNS menjadi informasi yang selalu menarik perhatian masyarakat.

Karena sebab tersebut, setiap ada pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu saja akan ada banyak orang yang mencoba peruntungannya dengan mendaftar.

Dihimpun MNC portal dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022) terdapat 4 golongan dalam struktur PNS, yakni: golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV. Selanjutnya, dalam setiap golongan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa pangkat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 diketahui Gaji yang diterima PNS berbeda-beda sesuai dengan golongan.

Untuk PNS dengan masa jabatan terendah gaji pokok yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp. 1.560.800, sedangkan untuk masa jabatan tertinggi gaji pokok yang diterima PNS adalah sebesar Rp. 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja.

Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

·Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

·Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900  

·Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

·Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

·Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

·Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

·Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

·Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

·Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

·Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

·Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

·Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Lulusan S1-S3)

·Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

·Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

·Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

·Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

·Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan dan golongan. Tunjangan dimaksud antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan Kinerja yang diterima PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
PNS pada pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Menurut Perpres tersebut tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk mereka yang menduduki level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

 

  1. Tunjangan Suami/Istri


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

 

  1. Tunjangan Anak
     

Selain itu, terdapat juga tunjangan yang diberikan bagi anak dari bagi PNS. Aturan ini juga  diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan ini adalah hanya anakpertama sampai ketiga, dan berusia di bawah 18 tahun. Syarat berikutnya adalah bahwa anak PNS tersebut belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri dan masih menjadi tanggungan PNS.

 

 

  1. Tunjangan Makan
     

      Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor

32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.
 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa:
PNS golongan  I dan II mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37.000 per hari.
PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp41.000 per hari.

 

  1. Tunjangan Jabatan
     

Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran terendah dari tunjangan jabatan ini adalah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

  1. Tunjangan Umum

 

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000.
Golongan PNS III sebesar Rp. 185.000.
Golongan PNS II sebesar Rp180.000.
Golongan PNS I sebesar Rp175.000.
 

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Demikian besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Apakah anda berminat untuk ikut mendaftar menjadi CPNS tahun ini?


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan "

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut