get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Diperdagangkan, Publik Kian Tersentak oleh Skandal Diskon Pajak Rp75 Miliar

Pensiun Tak Hentikan Aliran Uang Suap, Jejak Rp12 Miliar Eks Sekjen Kemnaker Terbongkar

Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:51 WIB
header img
Heri Sudarmanto, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan-(Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNewsSumba.id — Pensiun ternyata tak memutus aliran uang haram yang diduga mengalir ke Heri Sudarmanto (HS). Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan itu disebut masih menerima uang hasil pemerasan hingga beberapa tahun setelah tak lagi menjabat di pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, HS diduga menyamarkan aliran uang tersebut dengan memanfaatkan rekening kerabatnya. Cara ini dinilai sebagai upaya mengaburkan jejak transaksi dari pengawasan aparat penegak hukum.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).

Tak hanya soal penerimaan uang, pola serupa juga diduga dilakukan dalam pembelian aset. Aset-aset yang diperoleh, menurut KPK, tidak dibukukan atas nama HS, melainkan atas nama pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Budi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. HS diduga menerima uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) sejak 2010.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut