Ikuti Jejak Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK Jelang Paskah
JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut disebut akan diajukan dalam waktu dekat melalui tim kuasa hukumnya.
Rencana pengajuan tahanan rumah itu disampaikan oleh pengacara Noel, Abdul Aziz saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (23/3/2026). Menurut Aziz, permohonan tersebut berkaitan dengan perayaan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah yang akan segera diperingati.
Menurutnya, Noel ingin menjalani perayaan Paskah bersama keluarga di rumah. Selain alasan keagamaan, kondisi kesehatan Noel juga menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengajuan permohonan tersebut.
Aziz menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Noel membutuhkan tindakan medis kecil pada bagian kepala yang mengharuskannya menjalani perawatan dan menginap di rumah sakit. Kondisi tersebut menjadi dasar pertimbangan tim kuasa hukum untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Ia menambahkan, pihak keluarga juga berharap Noel bisa mendapatkan penanganan medis yang lebih maksimal apabila status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Rencana Noel mengajukan tahanan rumah ini muncul tidak lama setelah perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK.
Perubahan status penahanan Yaqut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena ia tidak terlihat mengikuti Salat Idulfitri bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut saat itu dilakukan karena adanya permohonan dari pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan.
Meski demikian, belakangan status penahanan Yaqut kembali diubah menjadi tahanan rutan KPK, sambil menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan.
Kasus pengajuan tahanan rumah oleh para tersangka korupsi ini pun kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, dan kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu