JAKARTA, iNewsSumba.id - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai kini masih banyak diminati pencari kerja. Pasalnya sebagian besar orang menganggap bahwa mereka tak akan pusing lagi ketika memasuki masa pensiun, karena negara masih akan tetap memberikan jaminan. Karena itulah kemudian besaran gaji dan tunjangan PNS menjadi informasi yang selalu menarik perhatian masyarakat.
Karena sebab tersebut, setiap ada pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu saja akan ada banyak orang yang mencoba peruntungannya dengan mendaftar.
Dihimpun MNC portal dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022) terdapat 4 golongan dalam struktur PNS, yakni: golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV. Selanjutnya, dalam setiap golongan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa pangkat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 diketahui Gaji yang diterima PNS berbeda-beda sesuai dengan golongan.
Untuk PNS dengan masa jabatan terendah gaji pokok yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp. 1.560.800, sedangkan untuk masa jabatan tertinggi gaji pokok yang diterima PNS adalah sebesar Rp. 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja.
Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
·Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
·Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
·Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
·Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu