JAKARTA, iNewsSumba.id – Polda Metro Jaya resmi menahan Rizky Billar untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (13/10/2022). Aktor ini terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, isterinya dan terancam 5 tahun penjara.
"Polisi menerima rekam medis korban dan CCTV di lokasi kejadian,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022
"Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," timpal Endra.
Diketahui sebelumnya Rizky menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, yang mana kemudian menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka (TSK). Yang bersangkitan sebut Endra sebelumnya dilaporkan isterinya melakukan tindakan KDRT pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari lalu. Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan selebriti itu di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kekerasan yang dilakukan Rizky berupa perbuatan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Selain itu, peristiwa kekerasna juga kembali terjadi pada pukul 09.47 WIB. Saat itu, Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan itu dilakukan berulang kali.
Tindakan kekerasan itu berdampak pada Lesti baik secara fisik dan psikis dimana selanjutnya dilaprokan ke aparat penegak hukum, selain itu juga sebagai korban, Lesti sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Usai menjalani perawatan, Lesti mengajak keluarganya melakukan ibadah umroh ke tanah suci.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rizky Billar Ditahan dalam Kasus KDRT ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/rizky-billar-ditahan-dalam-kasus-kdrt/all.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu