Logo Network
Network

Putri Chandrawati Anak Jenderal, Lalu Bersuamikan Jenderal, Kini Terancam Hukuman Mati

Puteranegara Batubara
.
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 23:33 WIB
Putri Chandrawati Anak Jenderal,  Lalu Bersuamikan Jenderal, Kini Terancam Hukuman Mati
Putri Chandrawati (Istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Putri Chandrawati, yang merupakan isteri mantan Kadiv. Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka (TSK). Penetapan status baru itu disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

 "Penyidikan menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujar Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/6/2022).

Untuk diketahui, Putri Candrawathi merupakan anak pensiunan jenderal TNI dengan bintang satu di pundak atau Brigadir Jenderal (Brigjen). Merujuk dari ragam informasi yang dihimpun  disebutkan Putri Candrawathi berlatar pendidikan kedokteran, yakni bergelar dokter gigi. Namun setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, dia memilih untuk mendampingi suaminya.

Disebutkan pula, Putri dan Ferdy Sambo merupakan merupakan teman masa kecil. Mereka sama-sama bersekolah di SMPN 6 Makassar dan di masa remaja itu keduanya sudah menjalis kisah asmara. Selepas tamat SMA, Ferdy Sambo masuk Akpol dan Putri Candrawathi kuliah kedokteran.  Dari sini bisa dipastikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih seumuran.

Sejak kasus penembakan Brigadir J menguak ke publik, Putri Candrawathi bak hilang ditelan bumi. Dia kemudian muncul pertama kali ke publik saat suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika itu Putri Candrawathi datang menjenguk Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob. Dengan berurai air mata dia menyampaikan memaafkan semua pihak atas yang terjadi kepada keluarganya. 

Jumat (19/8/2022) Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC diduga ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui dari dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Andi di Mabes Polri. 

"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," Imbuh Andi.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Polri juga menegaksan kepastian tidak adanya peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.